Saya adalah seorang pegawai di perusahaan swasta, saya sudah bekerja selama 10 tahun. Perusahaan saya sudah memiliki > 200 pegawai namun dalam penyesuaian gaji dan fasilitas masih terasa sangat rendah. Apakah yang sebenarnya terjadi..?? apakah hanya kami yang merasa kurang ataukah memang ada kecurangan dalam perhitungan di perusahaan kami?
Berikut kondisi perusahaan kami saat ini :
- Menurut Perusahaan kami, UMR adalah Gaji pokok + tunjangan kerajinan + tunjangan jabatan?? Bagaimana sebenarnya perhitunganya?
- Perusahaan kami menggunakan fasilitas jaminan kesehatan Jamsostek, untuk program kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Untuk jaminan kesehatan kami tidak di ikut sertakan tapi di berikan 50% dari gaji pokok / tahun.
- Perusahaan kami menghitung lembur karyawan adalah dengan cara perhitungan minimum lembur 2.5 jam = Rp.40.000,- meskipun kami lembur 7 jam tetap dibayar Rp.40.000,-
- Perusahaan kami memberikan fasilitas keluar kota dengan ketentuan :
– Untuk karyawan per bulan Rp.600.000 dengan ketentuan tidak ada lembur dan diberikan tempat tinggal – Untuk staff per hari Rp. 70.000 dan tinggal bersama karyawan - Untuk perhitungan cuti, perusahaan kami memberlakukan ketentuan per tahun 12 hari dan apabila lebih di potong gaji (Gaji pokok/26hari), > dari 3 diberikan Surat Peringatan
- Untuk karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon namun untuk mereka yang sudah usia 55 belum ada ketentuan untuk di pensiunkan (belum ada ketentuan berapa usia pension di perusahaan kami)
- Proses status karyawan tetap adalah selama 2.5 tahun kerja dengan keikutsertaan jamsostek di ikutsertakan pada usia 6 bulan kerja.
- Di perusahaan kami tidak ada sarana penunjang seperti : fasilitas pinjaman karyawan, koperasi karyawan atau lainnya.
- Perusahaan kami tidak memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).
- Jam kerja di perusahaan kami adalah 9 jam dan untuk hari sabtu- minggu adalah hari libur.
mohon pertimbangan untuk yang baca yach…